blank
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan kebijakan "Jateng di Rumah Saja" secara virtual. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jateng Tahap II diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Bahkan kemungkinan besar akan diperpanjang lagi jika dirasa belum maksimal dalam menekan penyebaran covid-19. Di tahap ini Gubernur mengluarkan kebijakan “Jateng di Rumah Saja”.

“Di mana warga diminta untuk di rumah saja selama dua hari,” demikian ditegaska Ganjar Pranowo pada rakor Satgas Penanganan Covid-19 secara virtual yang melibatkan Bupati dan Walikota se-Jateng, Senin (2/2/).

Menyikapai hal itu, Pemkab Wonosobo pun memperpanjang pelaksanaan PPKM, sesuai instruksi Gunernur. Usai mengikuti rakor, Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo segera menggelar rakor Satgas Penanganan Covid bersama dengan anggota Forkompimda setempat.

One Andang mengatakan Gubernur Jateng, telah mengeluarkan surat pelaksanaan PPKM. Tahap satu telah usai dan dilanjutkan tahap II dimulai 26 Januari 2921 hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Menurutnya, seluruh Kabupaten/Kota di Jateng harus melaksanakan PPKM tersebut. Kebijakan baru yang diterapkan yakni, Jateng di rumah Saja, yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, kemungkinan Sabtu/Minggu.

“Yang tadi siang sudah ditemukan gerakan atau kebijakan Pemerintah Provinsi, yaitu Jateng fi Rumah Saja, yang mungkin akan dilaksanakan sabtu minggu nanti,” ungkapnya.

Berdasarkan surat Gubernur Jateng No 443.5/0001159, tanggal 25 Januari 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM dan antisipasi peningkatan kasus positif Covid-19, Bupati Wonosobo juga sudah mengeluarkan surat edaran No. 360/0116/2021, tanggal 26 Januari 2021, tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM dan antisipasi peningkatan kasus positif Covid-19.

“Inti dari surat itu adalah optimalisasi pelaksanaan PPKM mulai 1 hingga 8 Februari 2021 mendatang, sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di Wonosobo,” ujarnya.

Yakni memberikan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat, baik sosial agama maupun kemasyarakatan. Yang semuanya telah di5atur dalam PPKM, utamanya dalam penerapan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Ubah Strategi

blank
Sekda Wonosobo ketika memimpin Rakor Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda. Foto : SB/Muharno Zarka

Sekda meminta Satpol PP untuk meningkatkan intensitas dan mengubah strategi operasi yustisi (prokes) 3M dan jam malam) agar lebih tepat sasaran di pasar dan tempat usaha UMKM. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satgas Kecamatan, Desa/Kelurahan.

“Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, agar meningkatkan penataan pedagang pasar agar memenuhi prokes (mengurangi kerumunan, menjaga jarak antar pedagang, antar pembeli, antar pembeli dan pedagang),” pintanya.

Juga meningkatkan pengawasan penerapan prokes pada usaha perdagangan (thermogan, masker, cuci tangan, jaga jarak). Meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada setiap usaha perdagangan.

“Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar meningkatkan pengawasan penerapan prokes pada usaha pariwisata (thermogen, masker, cuci tangan, jaga jarak/kapasitas),” tegas dia.

Meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada usaha pariwisata dan menutup usaha hiburan malam. Meningkatkan pengawasan penerapan prokes pada semua kegiatan kebudayaan dan soaial kemasyarakatan agar meminimalkan kerumunan.

“Dinas Sosial dan PMD untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19 Desa setiap harinya yang dijadikan sebagai saah satu indikator kinerja pemerintah desa,” ungkapnya.

Dikatakan, Satgas Covid-19 Kecamatan untuk meningkatkan pengawasan penerapan prokes dan jam malam pada usaha perdagangan, usaha pariwiisata dan kegiatan kebudayaan yang ada di wilayah masing-masing.

“Meminta laporan harian pelaksanaan operasi yustisi penerapan prokes dan jam malam dari Satgas Desa/Kelurahan kepada bupati melalui Satpol PP,” bebernya.

Satuan Tugas Desa/Kelurahan Menugaskan jajaran perangkat Desa / Kelurahan di bawahnya untuk bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa setiap hari melakukan operasi dan penyadaran masyarakat setiap hari dalam penerapan prokes di tempat usaha, kegiatan kebudayaan dan keagamaan.

“Juga melaporkan kepada Camat setiap hari disertai dengan foto kegiatan. Melakukan pengetatan pembatasan pergerakan orang/warga keluar masuk Desa/ Kelurahan,” pungkas dia.

Muharno Zarka