blank
Modus bertanya alamat, pelaku jambret hp milik anak-anak. Foto: Siberindo.co

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID)– Seorang residivis, AHS (28) ditangkap dan diamankan polisian dari Polsek Kasihan Bantul setelah merampas handphone (HP) milik anak-anak.

Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono mengatakan, perbuatan tersangka tersebut dilakukannya pada Selasa 12 Januari 2021.

“Semula pelaku mendekati anak-anak yang sedang bermain HP dan berpura-pura tanya alamat. Saat korban lengah pelaku merebut HP lalu lari meninggalkan lokasi,” ujar Iptu Madiono, Jumat (29/1/2021).

Setelah kejadian pertama, tersangka kembali pada Jumat 15 Januari 2021 dengan merampas HP yang ada di motor.

Saat itu tersangka beraksi bersama temannya yang hingga kini masih buron.

Ketika melakukan perampasan itu, pelaku menggunakan senjata tajam pisau dan sempat melukai korbannya, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Sebelum terlibat kasus penjambretan, tersangka diketahui sebagai residivis karena pernah melakukan penganiayaan di Sleman dan dihukum 10 bulan penjara.

Sebelum menangkap tersangka, petugas telah menerima dua laporan. Padahal dari hasil penyelidikan tersangka telah melakukan perbuatan serupa empat kali. Korban lain mungkin tak melapor polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu menenggak minuman keras. Hal itu dilakukan agar semakin berani untuk melakukan kejahatan.

Claudia