Wali Kota Sigit Widyonindito meninjau penyaluran bantuan pangan nontunai, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Kota Magelang disalurkan untuk 7.681 keluarga penerima manfaat (KPM). Namun untuk mencegah penularan covid-19, penyalurannya dibatasi 75 orang/hari.

Bantuan Rp 200.000/KPM  itu diwujudkan dalam bentuk kartu, yang selanjutnya dapat dibelanjakan di E-Warung di kelurahan masing-masing.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Maelang Wulandari Wahyuningsih menerangkan, BPNT di Kota Magelang mulai dibagikan 18 Januari 2021, ditargetkan selesai Februari 2021 mendatang. Bantuan ini disalurkan melalui Bank BNI Magelang.

‘’Bantuan sebesar Rp 200.000 per KPM bisa dibelanjakan sembako berupa beras, sayur, buah, daging dan kacang-kacangan, tidak boleh satu jenis barang,’’ kata Wulan, disela penyaluran BPNT tersebut.

Wali Kota Sigit Widyonindito didampingi Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timuranto  meninjau kegiatan itu.

Menurutnya, setiap kegiatan penyaluran dibatasi 75 orang, dan ada pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pembatasan dilakukan karena Kota Magelang sedang dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan Covid-19.

Wulan menjelaskan, untuk calon penerima yang terkonfirmasi Covid 19 bantuan diantarkan petugas, dan untuk yang mewakili penerima bantuan harus menggunakan surat kuasa. Pihaknya juga mengatur jadwal agar kegiatan tidak menimbulkan kerumunan.

‘’Saat penyaluran wajib menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Penerima bantuan harus datang sesuai jadwal, untuk menghindari kerumunan,’’ terangnya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan, selama pandemi Covid-19 kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk penyaluran bantaun dari pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, penyaluran BPNT ini lebih rawan karena jumlah KPM lebih banyak, sementara tempat penyaluran hanya 6 titik.

‘’Protokol kesehatan harus dijaga betul, agar tidak terjadi penyebaran Covid 19. Yang teridentifikasi terkena Covid-19 tidak boleh datang dan ada dispensasi pengambilan bantuan setelah diisolasi, atau dengan didatangi rumahnya,’’ ungkapnya.

Mengenai kelurahan yang belum memiliki E-Warong, sekda telah menginstruksikan lurah setempat untuk berkoordinasi dengan RW masing-masing terkait pendiriannya.

Sementara E-Warong  yang tempatnya kurang mendukung dipindah ke gedung sekolah atau ruangan yang lebih memadai. Pelaksanaan penyaluran bantuan ini dipantau oleh Satgas Covid-19, Polri, TNI dan petugas keamanan setempat.

Dia memastikan pelayanan masyarakat berjalan dengan lancar dengan adanya pengendalian dan pengawasan yang baik.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono-mul