blank
Petugas menyita barang bukti berupa satu dus minuman keras dari sebuah tempat karaoke yang dirazia petugas. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sejumlah tempat karaoke ketahuan beroperasi pada dinihari. Setelah sempat membuat petugas patroli terkecoh beberapa kali, akhirnya tempat-tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Gubug itu, terkena razia petugas, Sabtu (30/1/2021) dinihari.

Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sugiyanto bersama Kapolsek Gubug AKP Sutikno mendapati dua cafe yang nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kedua kafe tersebut yakni Cafe Teguh dan Cafe MM.

Baca juga Debit Sungai Lusi Turun, Banjir di Kota Purwodadi Berangsur Surut

“Pengelola dua tempat karaoke beserta pemandu karaoke, langsung kita bawa ke Polsek Gubug berikut dengan sejumlah peralatan audio yang digunakan di kedua cafe. Saat kita datang, ada room karaoke yang sudah terisi atau ada tamunya. Menurut keterangan dari karyawan di sana, tempat karaoke tersebut masih buka selama PPKM. Namun mereka lakukan secara sembunyi-sembunyi,” tambah Kompol Sugiyanto.

Selain peralatan audio, petugas juga menyita minuman keras berbagai merek dari sebuah room. Barang bukti tersebut juga ikut dibawa ke Polsek Gubug.

blank
Sejumlah pemandu lagu dimintai keterangannya di Mapolsek Gubug. Foto : hana eswe.

Baca juga Akhirnya, Kakek Asal Desa Sobo Ditemukan Tewas Tenggelam

Sementara itu, Kapolsek Gubug, AKP Sutikno, mengatakan, pihaknya rutin menggelar patroli untuk memantau sejumlah tempat selama pelaksanaan PPKM.Termasuk di sejumlah tempat karaoke.  “Saat patroli malam, tidak ada (tempat karaoke-red) yang buka. Ternyata bukanya dini hari,” ungkap AKP Sutikno.

Seperti diketahui, Pemkab Grobogan melalui SE Bupati Nomor 360/128/2021 tanggal 25 Januari 2021 memperpanjang masa berlaku PPKM hingga 8 Februari 2022. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Hana Eswe-wied