SLAWI (SUARABARU.ID) – Dua Anak Buah Kapal (ABK) warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi dan Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, terancam dilaporkan ke polisi.
Sedikitnya tujuh Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja sebagai pekerja buruh migran Indonesia kabur dari sebuah kapal ikan asal Kota Mokpo, Korea Selatan, pada 9 Septeber 2020 lalu. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi dan Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Hingga Jumat (29/1/2021) siang, pihak PT BSI Manajemen Indonesia selaku agen yang memberangkatkan ketujuh ABK melakukan upaya pencarian agar bisa kembali ke penampungan.
Informasi yang dihimpun, kronologi kejadian berawal, saat tujuh ABK bertolak ke Negeri Ginseng secara bertahap sejak Mei hingga November 2020 melalui PT BSI Manajemen Indonesia. Setelah sampai dan sempat berlayar, mereka tiba-tiba kabur melarikan diri.
“Kabar kaburnya mereka sangat mengejutkan klien kami. Karena sesuai perjanjian, mereka harus menjalani kontrak kerja selama lima tahun,” ungkap Owner PT BSI Manajemen Indonesia, melalui Kuasa Hukumnya, Toto Susilo, SH saat berada di Tegal, Jumat (29/1/2021).
Padahal, sambung Toto, dengan kaburnya para ABK tersebut akan sangat merugikan diri mereka sendiri. Sebab, secara otomatis status mereka berubah dari legal menjadi tenaga kerja ilegal.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ketujuh ABK akan dicari dan ditangkap oleh otoritas setempat, untuk kemudian dideportasi ke Indonesia. Bahkan, kata Toto, kecerobohan tersebut akan berdampak luas dan merugikan banyak pihak.
Termasuk di antaranya pada calon ABK yang sudah menunggu jadwal berangkat ke Korea. Mereka tertunda keberangkatannya dan terancam tak bisa bekerja di Korea karena permasalahan tersebut.
Sejumlah perwakilan PT BSI Manajamen Indonesia bersama Kuasa Hukum mendatangi rumah orang tua salah satu ABK, Zainudin, warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Kamis (28/1/2021) lalu.
Kuasa Hukum PT BSI Manajemen Indonesia menjelaskan, maksud mendatangi keluarga Zaenudin untuk memberikan penjelasan, bahwa ada persoalan hukum yang dilakukan oleh Zainudin terkait Perjanjian Perikatan dengan PT BSI Manajemen Indonesia. “Ada dugaan Zaenudin telah melakukan wanprestasi dari bentuk hukum perikatan ini,” terang Toto.
Lebih lanjut Toto membeberkan, pihaknya menelusuri dan pelajari, dari hukum perikatan terebut apakah dapat mengarah ke arah pidana jika memenuhi unsur. Unsur-unsur itulah, kata Toto, yang akan dikaji bila diteukan adanya indikasi unsur penipuan pasal 378 KUHP juncto pasal 56 KUHP turut serta. Apabila memenuhi unsur akan ditindaklanjuti.
“Karena dari poin-poin di sini ada pernyataan dari Zainudin, dia bersedia tidak kabur atau melarikan diri. Tapi faktanya di tengah perjanjian perikatan ini dia kabur. Berarti tidak menepati janji dari isi redaksi hukum perikatan,” tegas Toto.
Kusnadi, ayah Zaenudin, mengaku baru tahu anaknya kabur setelah ada perwakilan PT BSI Manajemen Indonesia yang memberitahu. Menanggapi permintan pihak PT BSI Manajamen Indonesia agar anaknya kembali ke penampungan, Kusnadi mengatakan akan menunggu kabar dari anaknya. Kusnadi mengaku tidak mengetahui alasan anaknya kabur.
“Saya menunggu kabar dari anak saya. Sampai hari ini belum telepon. Itu apa nomornya diganti apa bagaimana. Nanti kalau nelpon saya ceritakan ini begini. Tinggal bagaimana nanti itikadnya dia apa dia mau balik ke penampungan apa gimana, itu dari dia juga,” kata Kusnadi.
Nino Moebi