TEGAL (SUARABARU.ID) – Petugas penertiban untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bidang pariwisata Kota Tegal, merasa kesulitan untuk menertibkan sejumlah PKL kuliner yang ada di sepanjang jalan protokol.
Dalam penertibkan para pedagang kuliner kaki lima kesulitannya adalah para pedagang beralasan belum menerima surat edaran Wali Kota Tegal. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto usai melaksanak kegiatan penertiban Sabtu (23/1/2021) malam.
“Kita melakukan penertiban dengan persuasif. Kita mengimbau untuk berikutnya melaksanakan sesuai surat edaran. Ada sebagian pedagang yang sudah menerima surat edaran Wali Kota,” kata Hartoto.
Hartoto menegaskan, penertiban dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri sifatnya masih mengimbau dan persuasif. Pukul 21.00 WIB sesuai surat edaran Wali Kota Tegal para pedagang diminta untuk tutup.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang petunjuk teknis pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 pada bidang pariwisata berlaku 11-25 Januari 2021, ditandatangani 9 Januari 2021. Waktu yang ditentukan pukul 21.00 WIB warung makan, cafe dan sejenisnya harus tutup.
Nino Moebi