blank
Ganjar Pranowo memimpin Rapat Evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1/2021). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Jilid I, menunjukkan tren yang bagus di Jateng. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini, jauh di bawah rata-rata daerah lain.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai memimpin Rapat Evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1/2021). Ganjar menerangkan, dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh Provinsi di Indonesia, ternyata yang melakukan PPKM Jawa-Bali, hanya Jateng dan Bali yang memiliki skor yang bagus.

Alhamdulillah, kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67% dan Bali 60,32%. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70%,” kata Ganjar.

BACA JUGA : Jateng Canangkan Vaksinasi Covid-19 Serentak di 31 Kabupaten/Kota

Artinya, dari hasil itu dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras, sehingga achievement (prestasi)-nya tercapai. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur, baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.

”Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh, karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, mereka mau menjaga jarak dengan terbatas, dan take away,” terangnya.

Selama PPKM lanjut Ganjar, penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan memperoleh 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732 kasus, PKL sebanyak 1.403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595.

Sedangkan di tempat hiburan ada 33 kasus, hajatan 189, keagamaan tiga, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. Ada pula objek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.

BACA JUGA : Nilai Ekspor Perikanan Jateng 2020, Capai Rp 2,78 triliun

”Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1.998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794,” jelas Ganjar lagi.

Dalam kesempatan itu, Ganjar juga menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh Bupati/Wali Kota, terkait pelaksanaan PPKM Jilid II sampai Senin (8/2/2021) nanti. Prinsipnya, seluruh Kabupaten/Kota diminta menyiapkan beberapa hal, termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing.

”Minimal di setiap Kabupaten/Kota ada 15 ICU khusus untuk covid-19, sehingga kalau ada yang emergency bisa masuk. Kami juga meminta masyarakat proaktif, dengan segera melaporkan apabila ada gejala covid-19, untuk mengurangi risiko kematian karena terlambat penanganan,” ucapnya.

Dalam PPKM Jilid II ini, Ganjar mengungkapkan, ada sedikit perbedaan. Khususnya pembatasan jam operasional. Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.

BACA JUGA : MUI Jateng Serukan Doa Tolak Bala Usai Jumatan dan Shalat Maghrib

”Pusat perbelanjaan atau mall juga sampai pukul 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam,” jelasnya.

Ganjar juga menegaskan, tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB, dan maksimal 50 persen. Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan operasi yustisi untuk melakukan pengetatan.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo menerangkan, terkait PPKM ini, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga tak hanya di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng akan menerapkan PPKM Jilid II ini.

”Seluruh Kabupaten/Kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan,” tegasnya.

Heri Priyono-Riyan