blank
Pelaku perampokan di Jalan Krakatau, Semarang yang berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng di Ciamis Jawa Barat Senin (18/1/2021) lalu. Foto: Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di-back up Subdit Jatanras Polda Jateng, berhasil membekuk lima pelaku perampokan karyawan distributor gas elpiji di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang di Ciamis Jawa Barat, Kamis (20/1/2021).

Dalam penangkapan ini, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat orang pelaku dengan menembak. Perampokan itu terjadi Senin (18/1/2021) sore hari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam jumpa pers mengungkapkan, kelima orang ini empat di antaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaitu Moch Agus Irawan (39) warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

“Pelaku ini ditangkap dalam pelariannya, di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis, (20/1/21) pukul 14.00 Wib, kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA,” jelas Kombes Irwan Anwar yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).

Mantan Kapolrestabes Makasaar ini menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau, para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik, selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta, masih dengan menggunakan mobil sewaan.

blank
Pelaku perampokan di Jalan Krakatau, Semarang yang berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng di Ciamis Jawa Barat Senin (18/1/2021) lalu. Foto: Dok. Humas Polda Jateng

“Di sebuah hotel Yogya, komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp 90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, Tim Resmob yang dengan back up Subdit Jatanras Polda Jateng, langsung melakukan pengejaran dan akhirnya diketahui keberadaan korban.

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis (20/1/2021), sekitar pukul 10.00, kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Siegra. Langsung kita sergap di tengah jalan, diwarnai tembakan peringatan,” ungkap AKBP Indra Mardiana.

Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Irwan Anwar mengancam para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Kota Semarang. “Sekali lagi saya tegaskan, jangan coba-coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas,” ungkapnya.

Absa-wied