blank
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih saat foto bersama.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU,ID)- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kendal, menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda “Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih” dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, di Aula Kantor setempat, Kamis(21/1/2021) siang.

Hadir dalam acara ini, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Dico M Ganinduto, bersama istri Caca Frederica , Windu Suko Basuki bersama istri Fausijati dan sejumlah anggota Forkopimda.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, dasar penetapan kepada pasangan terpilih adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) 5 tahun 2020, sebagai perubahan ke tiga PKPU 15.

Kemudian surat panitera dari mahkamah konstitusi nomor 165, perihal keterangan perkara hasil pemilihan(PHP) yang telah teregister.

“Jadi itu menjadi dasar bahwa Kabupaten Kendal, tidak ada gugatan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga bagi yang tidak ada gugatannya maksimal lima hari, penetapan calon terpilih bisa dilakukan,”kata Hevy.

Sehingga menurut Hevy, hari ini KPU Kendal menetapkan pasangan calon terpilih untuk pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020.

Sementara istri Bupati Kendal terpilih, Caca Frederica, mengatakan, bahwa dirinya sudah mengkondisikan segala sesuatunya untuk siap menjadi istri bupati dan sudah tinggal di Kabupaten Kendal.

“Sekarang apapun yang kita lakukan, prioritas kami adalah untuk masyarakat Kendal. Meski terkesan klise, memang harus dilakukan karena itu menjadi prioritas kami,”kata istri Bupati Kendal terpilih, Dico M Ganinduto, Caca Frederica.Sp-mm