JEPARA(SUARABARU.ID) – Tidak mau diajak kembali menenggak minuman keras jenis ciu membuat AES alias Semriwing ( 21 th ), Warga Desa Muryolobo tega membacok Nur Hasan alias Londo (25 th ), penduduk Sidorekso Kudus dengan sabetan celurit hingga akhirnya tewas setelah dirawat selama 11 hari di rumah sakit. Peristiwa naas itu terjadi tanggal 26 Desember 2020.
Kasus itu bermula dari pertemuan korban dan tersangka AES seusai pulang menonton pentas orgen tunggal di Sidorekso, Kaliwungu, Kudus. AES bersama UD, JS dan HDK. Sementara Nur Hasan bersama 5 orang temannya. Mereka kemudian menenggak minuman keras jenis ciu. Saat sedang minum UD alias Penyok menyuruh tersangka untuk membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung disimpan di pinggang,
Namun sebelum ciu habis, korban pamit untuk membeli rokok. Setelah ditunggu hampir lima menit korban tidak kunjung kembali, akhirnya Jais mengajak tersangka dengan berboncengan motor mencari. Sebab minuman masih banyak. Keduanya kemudian menemukan Londo tiduran di pos Siskamling Desa Bendanpete.
Tersangka kemudian membangunkan Nur Hasan untuk diajak kembali menghabiskan minuman. Namun Nur Hasan menolak hingga berakhir cek-cok. Kemudian tersangka membacok kaki kanan korban. Melihat korban terluka dan kemudian melarikan diri, tersangka langsung kabur bersama temannya, JS.
Setelah itu tersangka lansung pulang ke rumah untuk mengganti baju, jaket dan celana. Setelah itu mereka pergi ke sungai Pungguk, Desa Bendanpete untuk membuang baju dan celurit. Kemudian JS mengantar kembali tersangka ke rumahnya.
Ditangkap di Tangerang
Setelah mendapatkan laporan Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari tersangka. Dari hasil penyelidikan ditemukan keberadaan dan pelaku yang sudah melarikan diri di wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten. Selanjutkan Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersangka setelah buron hampir 19 hari.
Dalam Konferensi Pers yang berlangsung Kamis (21/1-2021) di Mapolres Jepara, Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia seperti yang dilakukan tersangka, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim AKP Djohan Andika, dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.
Hadepe-ua