blank
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto menginterograsi KA (28), warga Desa Jatimalang, Klirong yang mencuri 4 hp milik temannya.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kasus hilangnya  empat unit handphone (Hp) yang terjadi di rumah Tony (37), warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kebumen, pada Rabu 19 Desember 2019 lalu akhirnya berhasil diungkap Polsek Klirong.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto saat press release Senin (18/1) menjelaskan, hp milik korban tersebut dicuri oleh temannya inisial KA (28), warga Desa Jatimalang Kecamatan, Klirong.

Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diberi makan. Namun tak tahunya malah nekaf berbuat jahat. Saat ini tersangka telah diringkus Unit Reskrim Polsek Klirong berikut salah satu barang bukti hp milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Sebelum handphone korban hilang, siang hari pada pada 18 Desember 2019 tersangka sempat bermain ke rumah korban dan membuka jendela agar untuk memudahkan pencurian pada malam harinya,”terang Iptu Sugiyanto.

Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 saat seluruh penghuni rumah tengah terlelap.Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya.

Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.”Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu lainnya diambil di ruang keluarga,”ujar Iptu Sugiyanto.

Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 dia pu  terperanjat. Sebab seluruh hp miliknya raib, sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.  Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.

Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka. Sempat menjadi DPO satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada  Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong.

Tersangka mengakui, dua hp telah ia ijual ke sebuah konter hp di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.

“Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini yang saya pakai sendiri,”tukas tersangka KA.

Atas perbuatannya, pria tersebut  kini dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara.

Komper Wardopo