blank
Para pelanggar yang tertangkap, dikenai sanksi untuk membersihkan wilayah sekitar Pasar Pon. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom serta Satpol PP Blora, menggelar Operasi Protokol Kesehatan di Pasar Pon atau Pasar Hewan, di Kecamatan Blora, Minggu (17/1/2021).

Kegiatan ini dilakukan, guna menekan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga bisa meminimalisasi penularan covid-19 di Kabupaten Blora. Razia ini diawali dengan apel bersama, di halaman depan kantor Satpol PP Blora.

Dalam razia, petugas gabungan memantau aktivitas warga di Pasar Pon. Dan jika ada yang melanggar, langsung diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA : Kali Kelima, Wahono Pimpin Pengkab Perpani Blora

blank
Petugas gabungan mendata para pelanggar prokes yang tertangkap dalam razia di Pasar Pon. Foto: wahono

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo SSos MSi mengungkapkan, dari kegiatan itu, setidaknya ditemukan 47 pelanggar protokol kesehatan. Dan pelanggaran didominasi karena tidak memakai masker.

”Kita berikan tindakan kepada 47 pelanggar, dengan hukuman kerja bakti membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi orange bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’,” kata Kompol Supriyo, di sela-sela kegiatan razia.

Dalam kegiatan ini, petugas juga menyampaikan edukasi dan imbauan terkait protokol kesehatan, dengan cara berkeliling pasar hewan.

”Jadi selain penindakan, kita juga sampaikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa di musim pandemi ini , penerapan protokol kesehatan sangat penting. Paling tidak, 4M harus selalu dilakukan, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan,” ujar dia.

Wahono-Riyan