blank
Salah seorang warga dikenai sanksi untuk membersihkan lingkungan. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Ngawen, Koramil serta Satpol PP bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Blora, melakukan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, Kamis (14/1/2021), di Jalan Raya Blora-Purwodadi, tepatnya di depan Mapolsek Ngawen.

Operasi yustisi ini dilakukan, untuk antisipasi penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Ngawen. Dalam operasi gabungan itu. setidaknya 23 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial, berupa kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto SH mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan covid-19. Salah satunya, mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.

BACA JUGA : Jalan Beganjing-Ngrambitan Putus, FPD DPRD Blora Desak Perbaikan

blank
Para pelanggar didata oleh petugas gabungan, setelah melanggar protokol kesehatan. Foto: wahono

”Polsek Ngawen tentunya bersama Koramil akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19 di wilayah Ngawen, harapannya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19,” beber Kapolsek Ngawen AKP Sunarto.

Mantan Kasi Propam Polres Blora ini menguraikan, selain kegiatan penindakkan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

”Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Ngawen aktif menyampaikan imbauan prokes, salah satunya disiplin 4M, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan,” pungkas AKP Sunarto.

Wahono/Riyan-mul