blank
Bupati Bekasi bersama Kapolres tutup tempat hiburan malam yang bandel. Foto: Siberindo.co

BEKASI (SUARABARU.ID)– Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja bersama Kapolres, Dandim dan jajaran Satgas Covid-19 menutup paksa tempat hiburan malam yang bandel buka di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Malam ini saya bersama pak Kapolres, Pak Dandim, dan jajaran Satgas Covid-19 telah menutup kegiatan operasional tempat hiburan Kartika yang terletak di Kawasan Industri MM 2100,”Ujar Eka Supria Atmaja Bupati Bekasi, Selasa (12/1/2021).

Menurut bupati, diskotik Kartika telah melanggar karena tidak mengindahkan intruksi Surat Edaran Bupati yang telah di keluarkan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan laporan yang saya terima dan hasil monitoring di lapangan, tempat hiburan malam Kartika telah melakukan pelanggaran PPKM,” jelasnya.

Lanjut Bupati Eka, penutupan tempat hiburan malam tentunya bukan hanya di Kartika saja, melainkan juga diseluruh tempat tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah melalui satgas covid-19 tidak akan main main terhadap hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan kita ingin semua pihak bisa bersa sama melawan pandemi covid-19 ini,” ujarnya.

“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, pemerintah daerah akan tegas menindak segala hal yang dianggap mepanggar protokol kesehatan, baik pada sektor jasa usaha kepariwisataan, tempat hiburan dan perdagangan,” katanya.

Bupati mengimba semua pihak untuk bersama sama mentaati protokol kesehatan seperti 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)

“Kita Lawan Covid-19 ini bersama sama dan kita berdoa agar semua ini bisa kita lewati,” katanya., seperi dilansir suarabrau.id grup Siberindo.co.

Claudia Sb