blank
Sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,10 gram. Foto: Siberindo.co

KABUPATEN BUNGO (SUARABARU.ID)– Tim Serigala Codet Restic Polres Bungo kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu. Kali ini seberat 4,10 gram dengan empat tersangka pelaku.

Mereka merupakan jaringan pengedar shabu Kuamang Kuning di wilayah Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo.

Keempat orang tersangka diringkus Tim Serigala Codet Restic Polres Bungo pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 21:00 di salah satu rumah Jl Asahan Unit 1 Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo.

Keempat tersangka ialah, A-F (17), A-S (17), M-R (25), dan E-W (31), semuanya merupakan warga Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo.

Berawal dari laporan masyarakat ada satu rumah di Jl Asahan Dusun Purwosari, Kecamatan Pelepat ilir Kabupaten Bungo, sering dijadikan trransaksi dan pesta narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Serigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang disebutkan.

Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan para pelaku petugas menemukan sebuah botol plastik yang berisi 67 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan tujuh plastik klip sedang.

Tak hanya itu petugas juga menemukan dua plastik klip kecil yang berisi shabu yang ditemukan di atas atap rumah tersebut.

Selanjutnya petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dan dibawa ke Mapolres Bungo bersama keempat orang pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Septa Badoyo, SIK,SH,MH melalui KBO Satresnarkoba Polres Bungo Ipda M Ramadhansyah Putra,STr K membenarkan pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka.

Dari tangan para tersangka ditemukan barang haram narkotika jenis shabu seberat 4,10 gram.

Keempat orang tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

KBO Satresnarkoba Polres Bungo Ipda M Ramadhansyah Putra,STr mengatakan pihaknya tak henti-hentinya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo, seperti dilansir suarabaru.id dari Siberindo.co.

Kepada masyarakat Kabupaten Bungo diimbau apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas orang-orang melakukan transaksi atau menggunakan narkotika agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

Claudia SB