SUNGAI PINANG (SUARABARU.ID)– Seekor burung menyebabkan dua orang pria beserta sepeda motor yang mereka kendarai babak belur dihajar warga.
Ainur Ridho (47), warga Jalan Jelawat dan Heri (40), tinggal di Jalan M Yamin, tertangkap basah mencuri sang burung love bird di Jalan Kenangan, Sungai Pinang, Minggu (3/1).
Pemilik burung, Andriyanur (26), menceritakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Saat dirinya berada di rumah menjaga istrinya yang baru melahirkan anak pertama.
Selang berapa lama, terdengar suara gaduh di depan rumah. Andriyanur mengintip dari balik jendela.
Dilihatnya seorang pria mengambil burung yang dia gantung di depan rumah. Satu orang pria agi menunggu di motor.
Melihat burungnya dicuri, Andriyanur bergegas keluar rumah. Dia langsung berteriak.
Teriakan Andriyanur membuat Heri yang bertugas sebagai eksekutor terperanjat. Ia langsung berlari ke arah Ridho yang juga panik.
Saking paniknya, Ridho langsung melajukan motor sebelum Heri duduk di belakangnya.
Heri pun terjatuh. Sementara Ridho menabrak motor yang parkir di depannya. Burung yang sudah dipegang Heri terlempar.
Saat keduanya terjatuh itulah warga yang mulai ramai langsung menangkap dan memukuli keduanya hingga babak belur.
Motornya juga dirusak oleh warga yang sudah kadung jengkel.
Namun aksi main hakim sendiri itu tidak berlangsung lama. Anggota Polsek Sungai Pinang dan anggota FKPM Kelurahan Sungai Pinang bergerak cepat ke lokasi pencurian.
Ridho dan Heri selanjutnya dikeler ke Mapolsek Sungai Pinang.
Dari pengakuan Heri, dirinya hanya ikut atas suruhan Ridho untuk mencuri. Rencananya burung itu akan dijual untuk biaya hidup sehari-hari.
Aksi pencurian yang dilakukan merupakan kali kedua. Sebelumnya mereka beraksi di Palaran.
“Saya jual antara Rp 300 ribu-Rp 400 ribu. Tergantung jenis burungnya. Uangnya habis buat makan dan beli shabu,” kata Heri, pria penuh tato di tubuhnya.
Ridho semula hanya ingin mencuri helm. Tapi melihat burung tergantung di depan rumah, sasaran beralih. Terlebih Heri bilang burung juga mudah dijual.
“Katanya nanti bisa dijual di Muso Salim. Makanya saya ajak curi burung. Saya tidak tahu juga kepada siapa akan dijual,” ungkap Ridho.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Akhmaf Wira Taryudi menjelaskan, saat beraksi, Ridho membonceng Heri dengan motor Honda Vario berkelir biru KT 6793 IR.
Nilai kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp300 ribu.
“Burung sudah kembali ke pemiliknya, lantaran tidak ingin melanjutkan proses hukumnya,” kata Wira, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.
Lantaran nilainya yang rendah, proses hukum pencurian burung itu tidak bisa dilanjutkan.
Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan tindakan pembinaan terhadap Heri dan Ridho.
“Kami tahan untuk diberikan pembinaan, termasuk kendaraan yang digunakan. Kami harap keduanya menyadari kesalahannya,” pesan Wira.
Claudia SB