SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lapas Kelas I Semarang musnahkan barang sitaan hasil sidak dan razia dari blok hunian dengan cara dibakar, Rabu (30/12/2020).
Selain untuk memenuhi target kinerja Lapas, kegiatan ini juga dilakukan sesuai dengan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan merupakan bagian dari komitmen jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam diteksi dini keamanan dan mewujudkan Lapas bebas ‘Halinar’ (Hp, Pungli dan Narkoba).”Pemusnahan barang sitaan tersebut merupakan komitmen jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam deteksi dini keamanan dan mewujudkan Lapas bebas dari Halinar,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa barang sitaan ini merupakan hasil razia dari bulan Oktober 2020. “Sebelumnya kami juga telah memusnahkan hasil razia lainnya,” kata Dadi.
Sementara barang-barang yang dimusnahkan antara lain alat elektronik, kabel, dan benda tajam. “Tujuan kami memusnahkan barang bukti ini agar ada transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya
Pemusnahan barang sitaan yang digelar di halaman Lapas Kelas I Semarang dihadiri dari perwakilan intansi pemerintah lain, seperti Polsek Ngaliyan dan Koramil 09/Ngaliyan.
Ning