blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) Pelajar SD, SMP, SMA, hingga Mahasiswa bisa mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta dari Kemdikbud. Berikut cara mendapatkan bantuan tunai Rp1 juta tersebut.

Para pelajar dan mahasiswa bisa mendapatkan bantuan uang dari Kemdikbud. Bantuan tersebut akan diberikan bagi pelajar SD hingga mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan dengan nilai hingga Rp1 juta.

Program bantuan PIP ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Dilansir dari Kemdikbud, bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kartu tersebut akan menjamin dan memberi kepastian anak-anak usia sekolah dan mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud bagi peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun, dan Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun.

Sementara itu, peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Para penerima bantuan hingga Rp1 juta tersebut dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya kelas tambahan.

Berikut cara untuk mengetahui Anda mendapatkan bantuan tunai KIP dari Kemdikbud.

  • Pertama, buka situs resmi PIP Kemdikbud melalui situs pip.kemendikbud.go.id. Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.
  • Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.
  • Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.

Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.

Kemdikbud