MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang mengimbau pengurus gereja untuk membatasi jumlah jemaat maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah, termasuk pada perayaan Natal 2020.
‘’Pemkot Magelang tidak melarang aktivitas peribadatan termasuk Natal tahun 2020, meski pandemi belum berakhir. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami mengimbau jumlah jemaat saat ibadah di gereja dibatasi maksimal 50 persen,’’ tegas Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, kemarin.
Peraturan tentang hal itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor 443/634/114 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Selain pembatasan jumlah jemaat, gereja juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
‘’Untuk misa malam Natal juga sama. Dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Selain itu, harus menyesuaikan ketentuan jaga jarak, jemaat mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, serta mengecek suhu atau kesehatan para jemaat yang hadir,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot Magelang meminta agar perayaan Natal tahun 2020 dilaksanakan secara sederhana, tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Setiap gereja juga diharapkan menggelar ibadah secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan.
‘’Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibdah,’’ tuturnya.
Joko menerangkan, untuk untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan dibantu aparat keamanan dari unsur TNI-Polri serta dinas terkait. Mereka akan menjaga ketat beberapa titik tertentu untuk mengamankan kegiatan.
‘’Khusus bagi anak-anak dan jemaat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang yang punya penyakit bawaan, diminta supaya menggelar ibadah dari rumah. Kami harap semua pihak ikut dan peduli terhadap penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan,’’ tandas Joko.
Penulis : prokompim/kotamgl
Editor : Doddy Ardjono