blank
Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Untuk menekan mencegah penularan Covid-19, Pemkot Magelang melarang tempat hiburan mengadakan pesta perayaan malam Tahun Baru 2021. Jika kebijakan ini tidak diindahkan,  maka pemkot akan membubarkannya.

‘’Bila tidak kooperatif, kami siap membubarkan,’’ tegas Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, kemarin.

Menurutnya, seluruh personel disiapkan untuk melakukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Mereka secara rutin menggelar patroli dan razia bekerja sama dengan Polres Magelang Kota maupun Kodim 0705/Magelang.

Dia menerangkan, larangan perayaan Tahun Baru  untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Patroli difokuskan di beberapa titik, yakni kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat pariwisata, tempat usaha seperti restoran dan juga cafe.

‘’Kita juga rencanakan pendekatan persuasif mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran, untuk bersama-sama mengindahkan kesepakatan ini,’’ ujarnya.

Mengenai jam opreasional tempat usaha seperti restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan maksimal pada pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata, malam hari tidak diperbolehkan beroperasi.

‘’Tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam Tahun Baru, seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan,’’ tandasnya.

Singgih menuturkan, Satpol PP Kota Magelang akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian Tahun Baru 2021. Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.

‘’Termasuk juga pengamanan Natal kita fokuskan di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif sebelumnya, sehingga potensi kerumunan bisa dicegah, dengan keterlibatan para pemuka agama,’’ tuturnya.

Selain itu, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah di tengah pandemi Covid-19 ini. Juga terus melakukan penindakan bagi para pelanggarnya.

‘’Untuk tempat usaha jika tetap melanggar ketentuan bersama ini, kami akan membekukan izinnya. Itu menjadi salah satu tindakan tegas. Karena kalau izinnya dibekukan, maka tempat usaha tersebut bisa saja ditutup secara permanen,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, antisipasi kerumunan massa perlu dipertegas karena penyebaran Covid-19 di wilayah setempat yang masih tinggi. Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berasama memberikan edukasi kepada masyarakat.

‘’Sosialisasi tentang protokol kesehatan berikut penegakkannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, karena langkah seperti ini menjadi upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’’ terang Sigit.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono