WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Tim Penegakan Protokol Kesehatan Pemkab Wonosobo dalam mencegah penyebaran Covid-19 menindak tegas ratusan pengunjung Kolam Renang Amerta di kompleks Perum Mutiara Persada Wonosobo.
Mereka yang tengah beraktifitas di kolam renang umum di kawasan Perum Mutiara Persada Rojoimo tersebut diminta bubar demi menghindari terjadinya penyebaran virus Corona, yang saat ini telah menyebabkan sebanyak 191 warga meninggal dunia.
Kepada para pengunjung yang rata-rata masih berusia remaja tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi terkait masih berlakunya pembatasan aktifitas di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), agar di kemudian hari mereka tak lagi mengulanginya.
“Kami ambil tindakan membubarkan aktifitas sekitar 100 orang pengunjung karena mereka tidak menerapkan prokes pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi memunculkan klaster baru,” terang Kepala Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro.
Tak hanya kepada pengunjung, Tim Penegakan Protokol Kesehatan Satpol PP juga meminta agar pihak pengelola kolam renang mematuhi ketentuan terkait larangan membuat kerumunan dan keramaian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Diberi Sanksi
“Pengelola kami minta untuk hadir dalam pembinaan di Kantor Satpol PP. Sebelum ada ijin resmi, selama pandemi global Covid-19, kolam renang tidak boleh dibuka. Kalaupun diperbolehkan beroperasi dengan penerapan prokes ketat,” lanjutnya.
Kepatuhan warga terhadap ketentuan pembatasan aktifitas dalam rangka pencegahan Covid-19, ditegaskanya, merupakan faktor kunci untuk menekan penyebaran virus yang hingga pertengahan bulan Desember ini telah menginfeksi 3.793 orang di Wonosobo.
Selain di kawasan Kolam Renang Amerta, operasi Prokes juga digelar tim Gabungan Satpol PP, Disperkimhub dan TNI-Polri di Kecamatan Kejajar. Dalam operasi di kawasan kantor Kecamatan tersebut, masih ada sekitar 56 warga yang beraktifitas tanpa masker.
“Untuk sasaran operasi adalah masyarakat umum. Baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum. Semua warga yang didapati tidak mengenakan masker diberi sanksi untuk patuh menerapkan prokes,” terangnya.
Kepada mereka yang diketahui tak mengenakan masker diberlakukan sanksi denda administratif sebesar Rp 50.000,- atau apabila tidak membawa uang maka diganti dengan sanksi sosial membersihkan halaman kantor Kecamatan.
Muharno Zarka/Wahyu-mul