blank

LOMBOK TIMUR (SUARABARU.ID)– Tiga ribu bayi lobster yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Polres Lombok Timur bersama tim gabungan di jalan raya Terara, Lombok Timur.

Dalam konferensi pers, Sabtu (12/12), Kapolres Lombok Timur AKBP. Tunggul Sinatrio, SIK, MH, mengungkapkan, penyelundupan benih lobster diketahui setelah mendapat laporan dari KP3 Kayangan, Lombok Timur. Benih lobster tersebut diangkut menggunakan mobil minibus travel.

“Penggagalan ribuan benih lobster ini berkat koordinasi dengan sejumlah intansi, petugas karantina, pengawas Perikanan dan pemda,” ungkap Tunggul Sinatrio.

Didampingi Kasat Reskrim, petugas karantina, Pengawas Perikanan dan petugas dari Dinas DKP Lombok Timur, Tunggul Sinatrio menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel Simangunsong, SIKenyatakan bahwa kasus ini terungkap walnya, setelah adanya informasi dari petugas Polsek KP3 Kayangan yang mengamankan sebuah minibus travel yang melintas dari arah Pulau Sumbawa dan membawa 2 buah kardus, berisi ribuan benih lobster.

Kemudian, polisi berkordinasi dengan petugas karantina melakukan pengembangan dengan metode control dilevery guna mendapatkan pemiliknya. Saat minibus sampai di TKP, jalan raya Terara, ribuan benur tersebut diambil 2 orang kurir yaitu GN dan LM dan keduanya langsung diamankan.

“Kita temukan dalam kardus dengan bungkus coklat, jadi mecurigakan. Kemudian dicek ternyata isinya benih lobster dibungkus dengan 19 plastik”, Papar Daniel.

Meski sesuai permen KP nomor 12 tahun 2020 penangkapan atau pendistribusian dibolehkan, kata Daniel, tapi ribuan benur ini diselundupkan tanpa dokumen sesuai aturan yang ada. Petugas menduga pelaku ingin jalan pintas untuk mendapat benih lobster.

Saat 2 kurir beserta sejumlah barang bukti berupa 3 ribu benur ukuran 0,6 cm, 2 kardus, 38 kantung plastik yang digunakan untuk membungkus benur diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik dan pengirim ribuan lobster ini. “Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya, siapa pengirim dan penerimanya,” tegasnya, seperti dilansi dari siberindo.co grup suarabaru.id.

Untuk menyelamatkan ribuan benur yang diamankan, petugas telah melakukan pelepas- liaran di perairan sunut, Teluk jukung.

“Para pelaku diduga melanggar pasal 92 dan pasal 26 UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun,” tandasnya.

 

Claudia SB