JAKARTA (SUARABARU.ID)– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020.
Dari hasil penelitian, KPPU menemukan
berbagai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan penyelidikan dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Dalam penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor, yakni PT Aero Citra Kargo selaku terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17, dan tiga terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).
Pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktik monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga di luar kewajaran, maupun
hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Penyelidikan akan dilaksanakan paling lama 60 hari untuk menemukan minimal dua alat bukti, sebelum dilanjutkan ke pemberkasan dan pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Seperti dikutip dari siberindo.co grup surabaru.id
Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja merevisi besaran denda di UU No 5/1999, yakni minimal Rp1 miliar, tanpa denda maksimal.
Claudia SB