Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono Yoga Prinoto dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang saat  gelar perkara di loby Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020). Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polisi menangkap tersangka penyebar video azan jihad. Satreskrim Polres Tegal yang di-back up oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”.

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43). Kertajaya Surabaya, Gubeng Kota Surabaya. Beberapa hari lalu,  masyarakat Tegal dihebohkan dengan adanya video azan jihad yang viral di media sosial.

Masyarakat yang resah, kemudian melaporkan video tersebut, kepada Polisi untuk mencari tau perihal kebenarannya. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan.

Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut,  bertempat di loby Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020).

“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” terang Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono Yoga Prinoto dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Setelah ditelusuri melalui youtube, didapati video yang diunggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut  memuat seruan azan jihad dengan judul pada unggahan yaitu “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB HRS dan Habieb Hanif”.

Menurut polisi, video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.

“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah  melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya,” ungkap Kabidhumas.

Disampaikan pula, bahwa pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan, bahwa telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal), yang didapat dari Whatsapp group “PUAZ”, yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya, yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas, bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa Tengah, yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

“Kami sudah periksa enam saksi, dua di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat” tutur Kabidhumas.

Polisi juga menguak fakta,  di antaranya Video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan video yang direkam oleh seseorang, pada acara pengajian di Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11).

Penunjukkan barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam yang disita petugas. Foto: Ist

Diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Sl yang saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan.

“Tersangka Sl atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 juta rupiah,” terang Dirkrimum.

Polisi menyita barang bukti berupa sebuah buah Handphone Samsung A51 warna hitam, sebuah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun Youtube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID”

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Absa