MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, memastikan tidak terjadi dobel penerima bantuan sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 guna menghindari kesenjangan sosial.
“Dipastikan tidak akan berulang atau dobel diberikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah masyarakat, apalagi masih dalam suasana pandemi COVID-19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Sabtu.
Ia menyebutkan penerima bantuan berdasarkan APBD 2020 dan sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 900/36/122 Tahun 2020 tercatat 850 orang. Namun, realisasinya 50 orang dengan jumlah dana Rp90.980.000.
“Akhirnya diperoleh hanya 50 orang penerima bantuan ini, setelah ada seleksi dan ‘crossceck’ dengan penerima bantuan tunai lainnya, terutama bantuan dari Dinas Sosial serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” kata dia.
Wawan juga memastikan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan saran dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyerahan bantuan ini juga setelah ada verifikasi dan pertimbangan atas saran dan rekomendasi dari BPK pada saat audit intern kemarin,” ujarnya.
Penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat berupa uang yang bersumber dari APBD Kota Magelang Tahun 2020 di Pendopo Pengabdian pada Jumat (4/12), oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito secara simbolis kepada perwakilan penerima dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala penerima bantuan itu, Wali Kota Sigit berpesan agar bantuan dimanfaatkan secara baik dan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi virus corona jenis baru tersebut.
“Hanya saya ingin berpesan, di tengah-tengah pandemi, ekonominya menurun, semoga tetap semangat, tetap sehat. Bantuan yang diberikan dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk meningkatkan ekonomi bagi keluarga,” katanya.
Ant/Muha