blank
Kapolsek Godong, Iptu Daryanto, saat menginterograsi pelaku pencurian dua unit ponsel di sebuah konter di Desa Manggarmas Kecamatan Godong. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki bernama Rudhi Agustiono (26), warga Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, berhasil dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Godong. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Rina Edijanti (50), warga Kelurahan Palebon, Kota Semarang.

Kronologi bermula ketika pelaku datang ke sebuah konter milik korban di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, tepatnya di Desa Manggarmas. Saat itu, ada dua orang karyawan korban, Rohmayatul Ulfa (19) dan Sadam Malik (26) tengah menjaga konter tersebut.

Kedatangan pelaku bermaksud untuk menanyakan harga dua unit ponsel masing-masing type Realme C2 dan Redmi Note 8. Tanpa menaruh curiga, Ulfa meletakkan dua unit ponsel tersebut ke atas meja etalase.

Tak berapa lama, tersangka berpura-pura menanyakan jenis ponsel lain yang berada di tempat lain. Saat Ulfa lengah, pelaku mengambil kedua ponsel tersebut dan pergi meninggalkan konter tersebut.

Sadar telah menjadi korban pencurian, Ulfa bersama rekannya, Sadam Malik, melaporkan insiden tersebut kepada Ratna Edijanti, pemilik usaha tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, Ratna langsung melaporkan ke Polsek Godong.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, petugas mendapatkan informasi adanya pria yang ciri-cirinya mirip dengan yang dimaksud para saksi, tengah bertemu seseorang di depan Musholla, di Desa Mintreng, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Saat dalam pertemuan itu, petugas langsung melakukan interograsi awal dan penangkapan. Dalam interograsi tersebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel di konter milik korban. Atas pengakuan tersebut, pelaku dibawa ke Mapolsek Godong untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam melakukan aksinya ini, pelaku seolah-olah akanmembeli ponsel di konter tersebut. Saat meminta saksi pertama, yang mana dia adalah karyawati di toko tersebut, untuk mengambil barang yang dimaksudnya, pelaku langsung mengambil dua unit ponsel tersebut dan pergi dari konter.

Jadi, pelaku ini melakukannya saat karyawati tersebut lengah. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,1 juta,” jelas Kapolsek Godong, Iptu Daryanto.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu unit ponsel Realme C2 dan satu ponsel Redmi Note 8. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Godong.

Hana Eswe-trs