JEPARA(SUARABARU.ID) – Untuk memastikan pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muda sesuai dengan protokol kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, melakukan pemantauan ketat terhadap 73 SMP negeri dan swasta yang mulai Senin (30/11/2020) ini, melakukan simulasi.
“Jika kemudian tim menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan atau ada situasi yang tidak diinginkan di masing-masing satuan pendidikan, keesokan harinya, sekolah dimaksud tidak boleh lagi ikut simulasi. Harus kembali memberlakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh –red),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono, melalui Kepala Bidang SMP Haryanto.
Dijelaskan juga oleh Haryanto, jika perkembangan Covid-19 pada tingkat kabupaten memburuk, simulasi di seluruh sekolah langsung dihentikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono, melalui Kepala Bidang SMP Haryanto.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi protokol kesehatan. Tim Satgas Covid-19 kecamatan, ikut melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas ini. Kepala Disdikpora Agus Tri Harjono juga terjun langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam simulasi yang akhirnya diikuti 73 SMP.
“Hingga pukul 23.00 WIB tadi malam, sekolah yang melaporkan ikut simulasi 66 SMP. Lalu sampai pagi ini bertambah, jumlah finalnya 73 sekolah,” kata Haryanto.
Menurut Haryanto, sejak pagi sekolah peserta simulasi sudah mengirimkan laporan pelaksanaan, hampir seluruhnya disertai foto. “Berdasarkan laporan tersebut serta hasil pemantauan kami dan Satgas Covid-19 kecamatan yang terjun, sekolah dan peserta didik mematuhi arahan disiplin protokol kesehatan. Mulai dari pemeriksaan suhu badan, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengenakan masker, dan jaga jarak,” terangnya Haryanto.
Simulasi ini dilaksanakan berbarengan dengan penyelenggaraan penilaian akhir semester (PAS). Dalam pelaksanaan PAS di dalam kelas, jarak tempat duduk peserta juga diatur renggang. Agar kegiatan tatap muka terbatas ini sesuai SKB 4 Menteri tertanggal 20 November 2020 dan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, jadwal PAS juga diatur hingga 11 hari agar sekolah bisa mengatur penjadwalan PAS dalam dua sif.
Masing-masing sif, 1 mata pelajaran dengan waktu 60 menit. Jeda antar sif 60 menit agar tidak terjadi pertemuan antara siswa yang masuk pada shif pertama dengan sif berikutnya.“Jadwalnya mulai Senin, 30 November 2020 sampai 11 Desember 2020,” kata Haryanto.
Hadepe-ua