GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tinggal beberapa hari lagi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan akan dihelat. Untuk mempersiapkan diri menuju pelaksanaan Pilbup, seluruh PPK mengikuti uji coba nasional rekapitulasi perekapan suara dan penggunaan aplikasi Si Rekap di tingkat KPPS, PPK dan KPU, Selasa-Kamis (24-26/11/2020).
Dikatakan komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo, pada pilkada tahun ini terdapat beberapa perbedaan untuk perekapan suara, yakni dibantu aplikasi bernama Si Rekap. Sesuai dengan regulasi yang turun PKPU 18/2020, perbedaan nomenklatur terkait dokumen berita acara dan sertifikat penghitungan suara ada perbedaan dibandingkan pada pelaksanaan tahun sebelumnya.
“Kalau dulu berupa angka, sekarang berisi sesuai dengan jenis kebutuhannya. Berdasarkan kesepakatan rapat dengar pendapat KPU RI dengan Komisi II,dalam rangka rekapitulasi di tingkat KPPS nantinya menggunakan alat bantu yang namanya Si Rekap. Untuk pedoman rekapitulasi itu sendiri, saksi pasangan calon serta pengawas TPS akan tetap diberikan salinan hasil secara manual,” jelas Suwiknyo.
Suwiknyo yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menjelaskan, aplikasi Sirekap tersebut menjadi alat bantu publikasi KPU yang sangat membantu karena bisa memeriksa melalui foto C hasil pleno di masing-masing TPS.
Penggunaan aplikasi ini tentu menggunakan layanan internet. Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada KPU RI tentang beberapa daerah di Kabupaten Grobogan yang sinyal internetnya lemah. Meski demikian, hal ini tidak akan menghalangi jalannya rekapitulasi suara.
“Karena dalam peraturan PKPU, ketika ada TPS di hari H, sinyal tidak ada, maka KPPS diperbolehkan bersama saksi dan pengawas TPS untuk mencari tempat yang ada sinyalnya. Kemudian, mereka melakukan proses pengiriman data,” kata Suwiknyo.
Sementara, pelaksanaan perekapan suara menggunakan aplikasi ini dilakukan setelah pemungutan suara, dilanjutkan dengan penghitungan. Setelah penghitungan selesai, kemudian ditandatangani KPPS dan dilanjutkan proses digital yakni menggunakan aplikasi tersebut.
“Karena sebagai alat bantu publikasi, masyarakat bisa langsung mengecek hasilnya lewat link di KPU Kabupaten. Namun, itu bukan hasil resmi, sebab masih dimungkinkan ada beberapa kesalahan di bawah yang kemudian itu diselesaikan di tingkat kecamatan. Untuk hasil resminya, tetap menggunakan rekapitulasi berjenjang dari TPS ke PPK kemudian sampai ke KPU Kabupaten,” tambah dia.
Rekapitulasi di tingkat TPS ke PPK ini sudah diatur sesuai aturan, yakni tidak memakan waktu lama. Sesuai jadwal yakni pada 9-11 Desember 2020. Selesai penghitungan, kotak suara pada hari itu juga akan diserahkan langsung pada kecamatan. Jeda waktu tiga hari, PPK bisa menyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yakni pada 10-14 Desember 2020.
“Kendala sudah diantisipasi. Misal hari H ada hal yang tidak diinginkan, seperti sinyal internet blank, kita sudah antisipasi kepada KPPS memfoto hasil C Pleno secara manual. Kemudian, di tingkat kecamatan, akan kita buka satu per satu. Hasil foto itu bisa disinkronkan dengan salinan manual yang diberikan kepada saksi dan pengawas TPS. Jadi, tidak ada masalah ketika nanti ada masalah. Rekapitulasi berjenjang tetap kita laksanakan secara transparan,” tambahnya.
Hana Eswe