SURAKARTA (SUARABARU.ID)– Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di Surakarta naik 2,94 persen, bila dibandingkan pada 2020. Hal itu pula yang telah dipastikan Pemerintah Kota Surakarta.
”Kenaikannya dari Rp 1.956.000 menjadi Rp 2.013.810,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta, Ariani Indrastuti, di Solo, Senin (23/11/2020).
Untuk memperoleh angka kenaikan itu, sebelumnya Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah, melakukan rapat sebanyak lima kali. Meski demikian, dari rapat itu tidak bisa diperoleh satu angka yang menjadi kesepakatan bersama.
BACA JUGA : Kebutuhan Logistik Pengungsi Merapi Dijamin Pemprov Jateng
”Muncul dua angka. Kalau dari pengusaha menghendaki kenaikan nol persen, sedangkan pekerja meminta agar kenaikannya sebesar 5,95 persen. Akhirnya dua angka ini kami sampaikan ke Pak Wali, dan muncul keputusan 2,94 persen itu,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Diharapkan seluruh pengusaha dapat menerima keputusan ini.
”Mestinya harus sepakat. Dengan diberlakukan UMK ini, maka perusahaan yang sudah memiliki upah, dilarang memberikan upah di bawah yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Meski demikian, untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK terbaru ini, pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi tenaga kerja.
”Nanti kami akan mediasi sesuai kesepakatan mereka, karena ada regulasi yang mempersilakan penangguhan. Meski demikian, ini bentuknya utang, jadi tetap harus dibayarkan di belakang,” terang dia.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah menetapkan upah minimum pada 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jateng. Kenaikan UMK itu bervariasi, mulai dari 0,75-3,68 persen.
Ant-Riyan