blank
Buruh rokok di Kabupaten Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

Dalam keterangannya, Ganjar menyebutkan UMK yang ditetapkan tersebut merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, untuk Kabupaten Kudus, besaran UMK 2021 ditetapkan menjadi Rp 2.290.995,33. Jumlah tersebut memang sama persis dengan besaran usulan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan.

Besaran UMK Kudus 2021 ini merupakan peringkat kelima terbesar dari 35 kabupaten/kota se Jateng. UMK Kudus hanya kalah dari Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.

UMK Kudus 2021 juga mengalami kenaikan sebesar Rp72.543 atau 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.218.451,95.

Menanggapi penetapan ini, aktivis sosial Kudus, Kholid Mawardi mengatakan besaran UMK Kudus yang ditetapkan tersebut jangan dianggap sebagai batas tertinggi upah yang diberikan pengusaha. Namun demikian, UMK harus dimaknai sebagai jaring pengaman agar buruh bisa mendapatkan haknya.

Menurut Kholid, terlepas dari besaran UMK Kudus 2021 yang sudah ditetapkan, Pemkab Kudus juga harus memikirkan penerapan skala upah hingga upah sektoral.  Jangan sampai, UMK ini diterapkan secara dipukul rata bagi semua buruh yang ada.

“Harus ada Struktur dan Skala Upah, sehingga  pekerja berhak menerima upah sesuai dengan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,”kata Kholid.

Selain skala upah, menurut Kholid, harus ada upaya penerapan upah sektoral bagi industri-industri tertentu. Salah satunya adalah sektor rokok, tembakau makanan dan minuman (RTMM), harus memiliki upah sektoral tersendiri.

”Kami mendesak agar perusahaan di sektor tertentu seperti Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) memiliki upah sektoral yang besarnya lebih tinggi dari UMK,” tandasnya.

Tm-Ab

DAFTAR UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAH TAHUN 2021

NO KAB/KOTA UMK 2021
1 Kota Semarang Rp2.810.025,00
2 Kabupaten Demak Rp2.511.526,00
3 Kabupaten Kendal Rp2.335.735,00
4 Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
5 Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
6 Kabupaten Cilacap Rp2.228.904,00
7 Kota Pekalongan Rp2.139.754,00
8 Kabupaten Batang Rp2.129.117,00
9 Kabupaten Jepara Rp2.107.000,00
10 Kota Salatiga Rp2.101.457,14
11 Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
12 Kabupaten Magelang Rp2.075.000,00
13 Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040,00
14 Kota Surakarta Rp2.013.810,00
15 Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
16 Kabupaten Boyolali Rp2.000.000,00
17 Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000,00
18 Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450,00
19 Kota Tegal Rp1.982.750,00
20 Kabupaten Banyumas Rp1.970.000,00
21 Kabupaten Tegal Rp1.958.000,00
22 Kabupaten Pati Rp1.953.000,00
23 Kabupaten Pemalang Rp1.926.000,00
24 Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000,00
25 Kota Magelang Rp1.914.000,00
26 Kabupaten Purworejo Rp1.905.400,00
27 Kabupaten Kebumen Rp1.895.000,00
28 kabupaten Blora Rp1.894.000,00
29 Kabupaten Grobogan Rp1.890.000,00
30 Kabupaten Temanggung Rp1.885.000,00
31 Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
32 Kabupaten Rembang Rp1.861.000,00
33 Kabupaten Sragen Rp1.829.500,00
34 Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000,00
35 Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000,00

Sumber: Pemprov Jateng