DENPASAR (SUARABARU.ID) – Personel grup band “SID”, I Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jerinx dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan menyebut sebagai kacung WHO di akun instagramnya.
Jerinx sudah terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11).
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Jerinx dituntut 3 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa sudah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.
“(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ,” kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.
Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berbagai Sumber