JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pelaku kejahatan pencurian dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi gadungan yang menggerebek jaringan narkoba.
“Para pelaku menyasar korbannya lewat media sosial, lalu melakukan aksi pemerasan serta pencurian dengan modus mengaku polisi yang sedang melakukan penggerebekan narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisari Besar Polisi Jimmy Christian Samma di Jakarta, Rabu.
Jimmy menyebutkan pelaku berjumlah lima orang berinisial AD, MI, RS, H, dan ZA yang memiliki peran berbeda-beda, seperti bertugas mencari korban dan berpura-pura sebagai polisi.
Pelaku AD berperan menjadi korban, dengan melakukan profiling lewat media sosial, lalu mengajak korban berkenalan dan ketemuan.
Sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, H dan ZA berperan sebagai polisi yang dilengkapi alat kejahatan berupa kartu tanda anggota (KTA) palsu dan borgol.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban, lokasi kejadian di apartemen Kebagusan, Pasar Minggu,” ungkap Jimmy.
Adapun cara pelaku menjebak korbannya, setelah berkenalan melalui media sosial, korban diajak ketemuan. Setelah dekat, pelaku minta korban janjian bertemu di rumah korban.
Saat salah satu pelaku AD mendatangi kediaman korban di Apartemen Kebagusan, Pasar Minggu, komplotan ini menjalankan aksinya dengan melakukan penggerebekan di rumah korban.
“Sebelum penggerebekan dilakukan, pelaku AD memberi sinyal-sinyal berupa batuk atau berdeham, agar keempat korbannya bisa beraksi,” katanya.
Saat digerebek, korban yang sudah ketakutan secara psikologis mengikuti seluruh yang diperintahkan oleh para pelaku dan korban dituduh sebagai target operasi narkoba yang sedang dijalankan oleh para pelaku.
Lalu korban diminta menyerahkan sejumlah uang serta harta benda yang dimilikinya. Para pelaku merampas sejumlah telepon seluler milik korban, ATM beserta nomor PIN, dan menarik uang tunai senilai Rp500 ribu.
Setelah menerima laporan korban, anggota Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dan menangkap terhadap kelima pelaku.
“Pelaku ditangkap di wilayah Depok, Cimanggis dan beberapa lokasi lainnya,” tutur Jimmy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni KUHP Pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Tindak kejahatan modus polisi gadungan kerap terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, Oktober lalu juga ditangkap komplotan polisi gadungan dengan modus pencurian kendaraan bermotor.
Ant-Wahyu