JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melaksanakan penegakan perintah protokol kesehatan.
Pencopotan ini merupakan buntut dari perizinan acara Maulid Nabi serta pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan.
“Keduanya adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020), seperti dikutip siberindo.co.
Sebelumnya diberitakan Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi covid-19 ini, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.
“Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” kata Mahfud.
Pandemi covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” kata Mahfud.
Sam-trs