blank
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto (tengah) dan anggota Reserse Mobil (Resmob), memperlihatkan sebagian BB dari tersangka WFP, pembobol waralaba Alfamart. Foto: SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Sempat jadi buronan selama sekitar satu bulan, MFP (28), warga Kecamatan Kriyan, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polres Blora.

Tersangka MFP merupakan pelaku pembobolan mini market Alfamart, yang ada di Jalan Nasional Blora-Cepu KM-07, Desa Pojok Watu, Kecamatan Sambong, Blora, Minggu (6/9/2020) silam.

”Tersangka pembobol waralaba Alfamaret berhasil kami tangkap, berikut sejumlah barang buktinya,” beber Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Rabu (11/11/2020).

BACA JUGA : Polres Blora Bekuk Pelaku Curas Sadis di Stasiun Tobo

Menurut AKP Setiyanto, tersangka MFP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Blora. Untuk membekuk tersangka, tim Buser yang dipimpin Kaur Binops Iptu (Pol) Edi Santosa, harus melakukan pengejaran di sejumlah titik di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

”DPO berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” terang AKP Setiyanto.

Selain menangkap MFP, Iptu (Pol) Edi Santosa dan timnya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota Agya warna putih, satu unit Toyota Kijang warna hijau dan satu buah kunci ring ukuran 8 merk AGE.

Rugi Rp 60 Juta
Diamankan pula, BB satu unit hand phone (HP) merk Samsung warna putih, satu unit HP merk LG dan beberapa BB lainnya. Kini tersangka dan BB sudah berada di Mapolres Blora.

”Selain MFP, kami juga sudah mengantongi identitas tiga tersangka lainnya,” tambah AKP Setiyanto. Dari kasus pembobolan mini market Alfamart itu, pihak manajemen waralaba itu mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta lebih.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFP akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.

Wahono-Riyan