JEPARA (SUARABARU.ID)- Para pemgelola sekolah dasar (SD) negeri dan swasta di Kecamatan Kembang, sepakat menjadikan SD di wilayah tersebut sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Deklarasi pencanangan KTR dilangsungkan Rabu (11/11/2020), di SD N 3 Kaliaman, Kecamatan Kembang.
Acara ini dihadiri Camat Kembang Sutana, Danramil Bangsri Kapt. Inf. Mukholik, Kanit Binmas Polsek Kembang Iptu M. Teguh Pujadi, Kepala Puskesmas Kembang dr. Fitrin Miadiyanti, dan Ketua PGRI Kembang Nuryadi.
Koordinator Satkordik Kecamatan Kembang Nasuka menyebut, kesepakatan menjadikan SD sebagai kawasan tanpa rokok adalah inisiatif para kepala sekolah. “ Kami tidak memberikan arahan dan instruksi apapun. Semuanya murni keinginan para guru dan kepala sekolah,” kata Nasuka.
Dari 43 SD di Kembang, sebelum deklarasi hanya terdapat sekitar 10 persen sekolah yang masih ada aktivitas orang merokok. Dengan deklarasi ini, semua harus berhenti. “Harapan kami kemudian menjadi momentum berhenti merokok di mana pun,” lanjutnya.
Sementara Kepala Puskesmas Kembang dr. Fitrin Miadiyanti meminta komitmen terhadap deklarasi ini benar-benar dimulai dari diri sendiri. Dia berharap 10 indikator kepatuhan kawasan tanpa rokok dipatuhi semua SD.
Hadepe-ua.