blank
PELAKU - Briptu Taufan meringkus dua pelaku pencurian Baliho. (foto: istimewa)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dua pelaku pencuri sarana promosi jenis baliho tertangkap saat beraksi di wilayah Kota Tegal. Mereka adalah Ulul Azmi (28) warga RT 08 RW 04 Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga beserta rekannya. Mereka tertangkap basah saat melepas Baliho milik Pemerintah Kota Tegal di depan Pacific Mall Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal, Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

blank
BARANG BUKTI – Sejumlah baliho diamankan di Polres Tegal Kota sebagai barang bukti. (foto: istimewa)

Aksi pelaku terungkap saat Anggota Polres Tegal Kota, Briptu Taufan SM sedang makan di sebuah rumah makan sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba melihat dua orang lelaki sedang melepas Baliho di depan Pasific mall.

Karena curiga, Briptu Taufan menghampiri kedua pelaku menanyakan aktifitias yang sedang dilakukan pelaku. Selanjutnya Taufan menghubungi Kasubbag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal, Firman Hadi untuk menyampaikan kejadian.

Setelah Firman Hadi tiba di lokasi dan memeriksa Baliho yang dilepas ternyata benar bahwa Baliho hasil curian. “Tidak lama kemudian, dua pelaku pencuri Baliho lain juga berhasil ditangkap. Jadi ada empat pelaku yang berhasil ditangkap,” kata Firman Hadi.

Para pelaku dan beberapa barang bukti seperti kartu identitas KTP, SIM milik pelaku, sarana mobil pick up warna hitam G 1676 WM, STNK serta beberapa Baliho diserahkan kepada Satpol PP Kota Tegal untuk diamankan.

Pelaku dan semua barang bukti diamankan di Polres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nino Moebi