blank
Ganjar Pranowo menerima perwakilan Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jateng, Kamis (5/11/2020). Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, akan menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Rencana gugatan itu langsung direspons para buruh, yang menyatakan siap bekingi Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi.

”Kami akan mendukung Gubernur, dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar,” kata Totok Susilo, usai menemui Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020).

Totok Susilo sendiri merupakan Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu (FSB Garteks) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng,

Baca Juga : Sekolah Tatap Muka, Pemerintah Mesti Adakan Rapid Test dan Swab

Dia menyebutkan, dukungan penuh itu diberikan, karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan Gubernur sudah sesuai dengan formula upah. Menurutnya, penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen, merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jateng.

”Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen, tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa. Karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya, Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangannya sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya,” imbuh Totok.

Sementara itu Ganjar menyampaikan, rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021, yang naik sebesar 3,27 persen, merupakan hak dari Apindo Jateng.

Dia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan, terkait kondisi perusahaan masing-masing.

blank

Transparan
”Gugatan itu haknya Apindo. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh, kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi,” ujar Ganjar.

Dijelaskan pula, dari pertemuannya dengan para buruh itu diketahui, ternyata para buruh juga terbuka. Transparansi dari perusahaan itulah yang dibutuhkan saat ini.

”Kalau mereka perusahaannya untung, maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi, silakan bicara dengan kami. Kalau lah kemudian perusahaan rugi, para buruh juga bisa mengerti,” jelasnya.

Para buruh itu, lanjut Ganjar, juga meminta pengawas tenaga kerja di Jateng, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, untuk bekerja lebih keras. Terutama untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum terlalu bisa transparan.

”Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo. Ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Agar informasi itu sampai, dan keputusan bisa diterima kedua belah pihak,” tukas Ganjar.

Hery Priyono-Riyan