blank
Suasana pemusnahan rokok ilegal di KIHT Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 6,5 juta batang rokok beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp5,1 miliar.

“Rokok maupun barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Februari-Juli 2020,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo ditemui usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus, Kamis (22/10).

Hadir dalam pemusnahan rokok ilegal tersebut, dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari pejabat kabupaten, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto, hingga Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa.

Gatot menambahkan selain rokok, terdapat barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, mulai dari alat pemanas 15 buah, pita cukai yang diduga palsu 4.579 keping dengan total berat berkisar 11 ton.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp3,1 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Ia mengungkapkan Bea Cukai tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, meskipun di tengah pandemik COVID-19.

Hal itu, lanjut dia, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector).

“Pada tahun 2020, gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna terus menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman KIHT Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Meskipun mendapatkan barang bukti rokok ilegal cukup banyak, Bea Cukai Kudus mengakui kesulitan menangkap pemilik modalnya karena mayoritas yang ditemukan di lapangan merupakan kurir.

Ancaman

Bagi pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa legal itu mudah.

Sementara, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi yang ikut menyaksikan secara virtual menyatakan kegiatan pemusnahan barang rokok ilegal tersebut merupakan pesan yang disampaikan Bea Cukai ke para pelaku praktik rokok ilegal.

“Kegiatan ini sekaligus sebagai pesan bagi pelaku praktik rokok ilegal untuk menghentikan kegiatannya. Marilah masuk ‘kelas’ dan bersama-sama melakukan usaha yang legal. Melalui KIHT, Bea Cukai akan memberi kemudahan bagi pelaku industri rokok dalam berusaha”tandasnya.

Tm-Ab