blank
Kajari Grobogan, Haryoko Ari Prabowo bersama Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo, saat membakar barang bukti hasil kejahatan perjudian yang ditangani Kejari Grobogan. Foto: hana eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Puluhan barang bukti dari 62 perkara yang sudah incracht atau penyelesaian akhir suatu perkara perdata yang telah diputus pengadilan, akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan, kemarin.

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Grobogan, Haryoko Ari Prabowo. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari suatu proses perkara.

”Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari suatu proses perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan. Jadi kejaksaan sebagai eksekutor yang menindaklanjuti untuk memusnahkan BB ini, sehingga penanganan perkara dinyatakan tuntas,” ujar Prabowo, kepada wartawan.

BACA JUGA : Avita Aulia, Siswi SMA di Grobogan Belajar Daring Sambil Jualan Nasi Pager

Menurut dia, BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil perkara sejak Januari–Oktober 2020. Sejumlah BB seperti sajam, ponsel, ganja, ekstasi dan obat terlarang, langsung dimusnahkan. Mayoritas BB itu adalah hasil kejahatan yang menonjol ditangani Kejari Grobogan, yaitu pencurian, psikotropika, perjudian dan kejahatan terhadap manusia.

Disaksikan juga oleh Kasat Narkoba Polres Grobogan, AKP Ngadiyo, proses pemusnahan BB berupa sajam dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin. Sedangkan ekstasi dan obat terlarang direndam air atau diblender.

Untuk barang bukti seperti peralatan perjudian, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan BB ponsel dimusnahkan dengan cara dilindas.

Hana Eswe-Riyan