blank
Ilustrasi, demonstrasi terkait UU Cipta Kera.

Oleh: JC Tukiman Tarunasayoga

(Senin Pon akan bercerita tentang Minggu Pahing, Setu Legi dan hari-hari lainnya Seperti malam juga selalu mengisahkan malam-malam lainnya).

 UnRas (unjuk rasa) yang kemarin-kemarin, menyisakan masalah di hari-hari ini, – sedang musimnya kaleee – , yakni banyak pihak terserang Kena/ketiban Awu Anget (KAA). Siapa saja terserang KAA, Pemerintah sangat mengalami, Pemda tidak bisa menghindar, Polisi bahkan jadi target, Satpol PP pun terpapar, perusahaan atau pabrik-pabrik terserang, kepala sekolah karena siswanya terjaring razia saat demo mengalami KAA, dan sebagian warga masyarakat juga terimbas.

Pendek kata, banyaklah penderita KAA; namun syukur pada Allah, meski KAA   bertebaran di mana-mana, ternyata tidak membawa serta kenaikan harga bahan pokok apa pun. Luar biasa!

Apa sumber dari “berjangkitnya” KAA? Salah satu sumber utamanya ialah orang-orang, siapa pun itu, lebih-lebih mereka yang berkehendak kurang baik, “dirasuki dhemit hoax.”

Jadi, sadarilah, sekarang ini ada dhemit baru namanya hoax, suka malang-melintang melanglang dunia maya; dan godaannya sangat berhasil sehingga banyak orang tanpa kontrol apa pun tergoda mengikuti kata-kata dan arahan dhemit yang satu ini.

Benar-benar kita ini sedang berada di zona “dhemit dulit” padahal seharusnya doa terbaik setiap saat itu ialah “muga-muga setan ora doyan, dhemit ora dulit,” ehhhh……lha kok sekarang justru terbalik, akeh sing seneng dhemit anyar.

Para pengikut dhemit baru ini (menyembahkah?) jumlahnya semakin banyak, lalu bergerak, dan karena gerakannya cenderung merusak, nah…..bertebaranlah pihak-pihak yang KAA sebagaimana disebutkan di atas. Ini namanya cilaka mencit tenan.

Mengapa?

KAA itu di satu sisi memang sebuah risiko, utamanya risiko dari suatu keputusan penting (pengesahan pleno DPR-RI terhadap UU Cipta Kerja), namun karena belum tersosialisasikan dengan baik berhubung waktunya belum/tidak memungkinkan, lalu ditolak dengan cara-cara tindakan anarkis. Mengapa menolak? Lagi-lagi karena percaya marang dhemit sing dulit mau.

Di sisi yang lain, KAA bisa saja melanda orang/pihak yang tidak tahu menahu, namun karena ulah dari anak buahnya (misalnya kepala sekolah yang tidak mengira sejumlah siswanya ikut demo) atau pun ulah orang yang ada di dekatnya, lalu terpapar KAA.

Jadi, ada efek domino karena KAA, dan yang terakhir disebut inilah yang sangat boleh jadi mendorong sejumlah kepala daerah “menolak” UU Cipta Kerja. Aneh lho jan-jane, masakan Presiden membuat kebijakan lha kok ada kepala daerah wani-wanine menolak?

Pokok permasalahannya terletak minimnya banyak pihak betul-betul telah membaca, apalagi memahami draft UU Ciptaker tadi, nanging wis kebacut kepincut dhemit dulit tadi. Kudune ya maca sik, dan karena membaca serta memelajarinya, tumbuhlah pengertian dan pengetahuan yang sebenarnya.

Ada beberapa pasal kunci dan kata kunci yang mengarahkan pengertian dan pengetahuan benar tentang Ciptaker ini, antara lain pasal 1 ayat (1) yang mengatakan:   Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.(italic oleh JCTTS). Apa yang bahaya dari kalimat ini, dan kata apa saja yang harus ditolak? Tidak satu pun.

Baca Juga: Milih: Ambek Siya Apa Ambek Darma?

Dan tujuan UU Ciptaker ini jelas, yakni (a). menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

(b). menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; (c). penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional;

(d). penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Apa yang salah dengan tujuan yang sangat jelas dan mulia seperti a, b, c, dan d di atas?

Baca dong, baca!! KAA sudah telanjur mewabah, tetapi mari kita percaya dan yakin betapa ora nganti seminggu silang-sengkarut yang disulut oleh sengkuni-sengkuni dhemit dulit akan segera teratasi. Kepada pihak-pihak yang KAA, kena/ketiban awu anget, yakni nemoni pandakwa utawa melu oleh ala utawa cilakane, hiburlah dirimu dengan kata-kata: “Badai pasti berlalu!!

blank
JC Tukiman Tarunasayoga

(JC Tukiman Tarunasayoga, Pengamat Kemasyarakatan)