KENDAL(SUARABARU.ID)—Satgas TMMD Reguler Ke-109 Kodim 0715/Kendal menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, di Jalan Raya depan Polsek Kangkung, Sabtu (17/10/2020).
Operasi ini, sasarannya adalah warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan pengguna jalan.
Operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini tak kunjung reda.
“Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat selalu mengenakan masker setiap keluar rumah,” kata Babinsa Koramil Cepiring, Serda Yuliono.
Menurut Yuliono, operasi ini digelar secara gabungan, bersama Polsek Kangkung dan Satpol PP Kecamatan Kangkung sebagai upaya penertiban bagi masyarakat.
Yuliono mengaku, para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring diberikan sanksi dan pembinaan agar patuh pada protokol kesehatan dan wajib mematuhi tiga M.
Tiga M sendiri yakni wajib memakai masker dengan benar, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
”Operasi ini dilakukan, karena masih banyak warga yang melintas di Jalan Raya Kangkung, mengabaikan protokol kesehatan. Yakni tidak mengenakan masker saat keluar rumah,” ujar Yuliono.
Anggota Satpol PP Kecamatan Kangkung, Sidorokhim, mengatakan bahwa, semua pelanggar diberikan sanksi dan pembinaan.
Mereka juga diberikan tata cara memakai masker yang benar, cuci tangan saat memasuki area publik, seperti tempat perbelanjaan, tempat hiburan, musala, masjid dan tempat ibadah lainnya.
Sodorokhim menambahkan bahwa, mereka wajib mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah dari tempat-tempat keramaian publik, sehingga bisa mengurangi rantai penularan Covid-19,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga diedukasi agar bisa mematuhi dan memahami tentang pentingnya menjalankan protokoler kesehatan. Sp-mm