blank
PELIPIS : Adegan reka ulang 05, saat korban Sugeng Riyanto ditonjok bagian pelipis kiri oleh salah satu pelaku NH, di TKP pengeroyokan TKP Desa Mernung, Kecamatan Cepu, Blora. Foto : SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) – Hanya gara-gara membleyer-bleyer motornya, Sugeng Riyanto, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah, digebugi empat pemuda hingga terluka dan kasusnya kini ditangani Polres setempat.

Tiga dari empat orang tersangka pelaku pengeroyokan di jalan raya Cepu-Randublatung masuk Desa Mernung, Kecamatan Cepu, Blora, kini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.

Kasus penganiayaan terhadap Sugeng Riyanto, tergambar cukup jelas saat digelar adegan reka ulang (rekonstrruksi) di tempat kejadian perkara (TKP) Mernung, Cepu dimpimpin dipimpin Kasat Reskrim, AKP Setiyanto, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan Kapolres AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, reka ulang kali ini adalah ntuk mendapat gambaran kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 1 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di TKP.

Pelaku pengeroyokan, lanjut AKP Setiyanto, dilakukan oleh empat orang pemuda, tiga pelaku berhasil diamankan, dan satu pelaku lagi kini masih dalam pencarian (buron).

21 Adegan

blank
PELIPIS : Adegan reka ulang 05, saat korban Sugeng Riyanto ditonjok bagian pelipis kiri oleh salah satu pelaku NH, di TKP pengeroyokan TKP Desa Mernung, Kecamatan Cepu, Blora. Foto : SB/Wahono

Diakui oleh para pelaku pengeroyokan, motif yang menjadi alasan pengeroyokan tersulut emosi ketika pelaku disalip dan dibleyer oleh korban saat mengendarai sepeda motornya.

Dalam salah satu dari 21 adegan rekonstruksi, diawali perasaan emosi tadi pelaku nekat memberhentikan korban di TKP dan melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka memar di pelipis mata bagian kiri.

Adapun ketiga pelaku yang menjalani adegan rekonstruksi, masing-masing  BS Warga Desa Kemantren,  AS warga Desa Tanjung,  NH pemuda warga Desa Wado, semuanya di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Jalannya rekontruksi diamankan secara ketat oleh puluhan petugas jajaran Polres Blora. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

Wahono-Wahyu