BATANG (SUARABARU.ID) – Delapan pengguna jalan yang melintas di Jl. A. Yani tepatnya depan Masjid Agung Darul Muttaqin Batang diberikan sanksi melafalkan Pancasila lantaran tak memakai masker.
Mereka adalah para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kami berikan sanksi kepada mereka sesuai dengan Perbup Batang Nomor 55 Tahun 2020,” kata Kasubbag Bin Ops selaku Pawas Polres Batang AKP Imam Sudrajat, Rabu (7/10/2020).
Ia menjelaskan melakukan tindakan sanksi sosial dengan melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Lalu memerintahkan kepada pelanggar untuk kembali ke rumah mengambil/membeli Masker. “Ada yang memilih sanksi push up sebanyak enam orang,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan itu sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batang.Kegiatan itu juga bersama satuan polisi pamong praja kabupaten Batang.
Dasar hukum pelaksanaan itu juga adalah pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Ia menyebut jumlah total yang ditindak sebanyak 14 pelanggaran.
Nur Muktiadi