blank
Plt Ketua DPRD Jepara, Junarso saat menyerahkan SK ke Muhammad Adib

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pasca wafatnya Ketua DPRD Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali, secara otomatis posisi sebagai anggota DPRD periode 2019 – 2024 harus digantikan dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW)dari partai yang sama.

Karena itu  politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mohammad Adib pada Kamis, (8/9) secara resmi menjadi anggota antar waktu DPRD Kabupaten Jepara menggantikan Imam Zusdi Ghozali.

Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW Masa Bakti 2019 – 2024 ini dipimpin Plt Ketua DPRD  Jepara Junarso dan KH. Nuruddin Amin. Turut hadir Bupati Jepara Dian Kristiandi beserta unsur Forkopimda.

Dalam proses pengambilan sumpah, Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Trisno Santoso membacakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/59 Tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan untuk segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksankan tugas sebagai anggota dewan.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, meskipun antara Eksekutif dan Legislatif sering berbeda persepsi dalam menangani sesuatu, namun itu bagian dari demokratisasi dan keterbukaan. Karena semua bertujuan sama, yakni demi kemajuan Jepara dan kesejahteraan masyarakatnya, ujarnya.

Hadepe / ua