blank
Bawaslu Kota Semarang, menggelar rapat koordinasi hasil pencermatan DPS Pilkada 2020. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, memberikan saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada KPU Kota Semarang, sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat, menuju Pilkada 2020 yang berintegritas.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menjelaskan, saran perbaikan itu dikeluarkan, setelah dilakukan pencermatan oleh Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya, terhadap Daftar Pemilih Sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan KPU Kota Semarang.

”Setelah kami lakukan pencermatan terhadap data Daftar Pemilih Sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan KPU Kota Semarang, ditemukan data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 pemilih. Dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih,” kata Nining, Jumat (2/10/2020).

BACA JUGA : Di Hari Batik Nasional, Ganjar Gaungkan Perlunya Inovasi

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil pencermatan data ganda internal kecamatan ada 715 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lalu 1.364 pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPS 561 orang, dan Daftar Pemilih Ganda Antar-Kecamatan se-Kota Semarang sebanyak 1.181 pemilih. elemen data ganda ini meliputi nama, NIK dan tanggal lahir.

”Dari hasil pencermatan itu, tindak lanjut atas temuan ini kami menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek, terhadap data invalid dan juga melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih, yang teridentifikasi ganda. Jika berdasarkan hasil penelitian KPU, data itu memang dipastikan ganda,” jelasnya

Tindak lanjut terkait data-data itu, sudah diberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya, di tingkat kecamatan pada Senin (28/9/2020) lalu.

Hery Priyono-Riyan