JEPARA(SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi membuka Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Kamis, (1/10/2020) pagi. Mal Pelayanan berada di Lantai I Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama, dibuka oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dan para pejabat terkait.
Pada Mal Pelayanan Publik ini terdapat 19 gerai dari berbagai perangkat daerah, yang terdiri dari 10 dinas kabupaten, 2 dinas provinsi, dan 8 instansi vertikal yang membuka layanan di MPP Jepara. Total ada 222 perizinan dan non perizinan yang dapat dilayani di MPP Jepara saat ini.
Bupati Jepara Dian Kristiandi S.Sos dalam sambutan yang disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH mengatakan MPP ini dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah. “Iklim berusaha akan lebih mudah terutama terkait perizinan yang lebih cepat, terpadu, efektif, dan efisien,” ujarnya
Disampiung itu masyarakat akan semakin mudah mengakses berbagai jenis layanan yang ada di instansi pemerintah di satu tempat, baik mulai perijinan, administrasi kependudukan, pajak, retribusi, hingga aduan, dan konsultasi. “Semua itu, dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat, dan terbaik untuk masyarakat,” ujar Edy Sujatmiko.
MPP Jepara ini sebenarnya sudah mulai dibuka sejak 1 Juli 2020, namun baru sebatas uji coba. Pembukaan uji coba secara bertahap telah ditinjau dan mendapat apresiasi postif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yang diwakili Deputi Bidang Pelayanan Publik.
“Keberadaan MPP ini dinilai telah mampu memudahkan publik dalam mengakses pelayanan yang terintegrasi dalam satu tempat, Namun ada pula saran dan masukan, yang sudah kali laksanakan,” kata dia.
MPP ini sudah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang mulai dari pusat informasi, ruang laktasi, musala, ruang rapat, kursi roda, pojok baca, dan ruang bermain anak. Kebaraannya sangat strategis, karena memiliiki area parkir yang luas dan berada di jantung kota.
Hadepe – ua