SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, di tengah pandemi covid-19, belum ditetapkan sebagai tersangka.
”Belum tersangka,” kata Iskandar singkat dalam keterangannya di Semarang, Senin (28/9/2020).
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada dugaan melanggar protokol kesehatan itu.
BACA JUGA : Video Adaptasi Baru, Sat Lantas Polres Kebumen Juara 3 Polda Jateng
Menurut dia, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu. Dia juga menyebut, terdapat dua ahli masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan.
Pemeriksaan, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu. Menurut doa, konser dangdut yang digelar itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.
Pelaksanaan hiburan itu diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian, karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi covid-19.
Ant-Riyan