blank
Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada yang telah diagendakan, KPU Wonogiri Kamis (24/9) akan melakukan pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Kamis besok (24/9), akan melakukan pengundian Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati. Ini dilakukan, setelah Rabu (23/9),  KPU Wonogiri menetapkan bakal Paslon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menyatakan, penetapan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri untuk Pilkada 2020, dilaksanakan Tanggal 23 September 2020. Ini dilaksanakan setelah KPU Wonogiri menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon.

Berkaitan ini, KPU Kabupaten Wonogiri kemudian menetapkan duabakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri. Pertama, adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Joko Sutopo-Setyo Sukarno, yang diusung oleh gabungan tiga Partai Politik (Parpol). Terdiri atas PDI Perjuangan sebanyak 28 kursi, Partai Golkar (8 kursi), dan PAN (3 kursi) Totalnya sebanyak 39 kursi, dan dinyatakan memenuhi syarat.

Kedua, bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hartanto-Joko
Purnomo, diusung oleh gabungan tiga Parpol, terdiri atas Partai Keadilan Sejahtera atau PKS (4 kursi), Partai Gerakan Indonesia Raya (4 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (3 kursi). Total sebanyak 11 kursi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sishsetyo Adi, mengatakan, pengundian nomor bakal pasangan calon akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri. ”Kami mengimbau kepada pasangan calon untuk tidak mengerahkan massa pendukung,” tegasnya.

Pembatasan jumlah pendukung, itu terkait dengan upaya untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Masing-masing Paslon, hanya boleh membawa serta pendukungnya sebanyak 15 orang.

Bambang Pur