blank
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Batang Tofani Dwi Ariyanto didampingi Anggota Komisi C Muafi sedang mengecek kebenaran 12 sertifikat yang sudah ditemukan lagi oleh Perusda Aneka Usaha.Antara

BATANG (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mempertanyakan keberadaan 12 sertifikat aset Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang sempat “menghilang” yang diduga dibawa oleh mantan direktur perusda itu.

“Rapat dengar pendapat yang digelar hari ini bukan untuk menggantikan panitia khusus yang sudah direncanakan oleh dewan, namun hal ini bertujuan sebagai langkah awal dalam menggali persoalan yang ada di Perusda Aneka Usaha lebih lanjut,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Batang, Tofani Dwi Ariyanto pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab di Batang, Senin (21/9) sore.

Menurut dia, DPRD telah menanyakan keterkaitan perjalanan keberadaan 12 sertifikat yang sempat “menghilang” yang kini sudah ditemukan oleh Perusda Aneka Usaha dan Inspektorat.

“Memang persoalan sertifikat aset perusda sudah ditemukan seluruhnya. Adapun untuk terkait kasus hukumnya, ternyata sudah ditangani oleh pihak Kejari Batang,” kata Tofani Dwi.

Wakil Ketua DPRD Batang, Nur Faizin mengatakan hasil RDP ini akan diserahkan ke seluruh fraksi yang ada di DPRD Batang agar nantinya saat ada acara badan musyawarah (Banmus) masing-masing fraksi sudah bisa memutuskan apakah pansus akan dilanjutkan atau tidak.

“Kita minta sekretaris dewan menotulenkan RDP hari ini bisa diserahkan pada masing-masing fraksi sehingga saat banmus yang akan dilaksanakan Jumat (25/9) sudah ada sikap dari fraksi,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Perusda Aneka Usaha Sri Purwaningsih mengatakan bahwa 12 sertifikat lahan yang sudah diamankan oleh pemkab terdiri atas satu lahan yang saat ini dipergunakan untuk usaha perbengkelan.

Kemudian, empat sertifikat untuk lahan perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Gringsing, 2 sertifikat di wilayah Bandar dan 5 lahan perkebunan di wilayah Adinuso, Kecamatan Subah.

“Adapun untuk sertifikat yang ada di notaris Semarang, menurut penjelasan masih dalam proses pengurusan untuk memperpanjang status HGU (Hak Guna Usaha). Namun, kita putuskan untuk diamankan terlebih dahulu sertifikatnya karena hal itu sudah masuk ke ranah hukum,” kata Sri Purwaningsih.

Ant/Muha