blank
Ketua KPU Kebumen Yuliyanto menyerahkan berkas calon pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih kepada Tim Sukses Sudarno dan Lulus Tri Paryadi.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menyatakan, di tengah desakan penundaan pilkada, pihaknya tetap mempedomani PKPU Nomor  5 Tahun 2020 untuk melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal.

Namun KPU juga mendorong masyarakat mengecek daftar pemilih sementara (DPS) secara on line guna menghindari kerumunan. Yaitu melalui website www.lindunghakpilihmu.kpu.go.id untuk penyusunan daftar pemilih sementara hingga tahapan uji publik DPS tersebut.

Hal itu diungkapkan Yulianto saat dihubung Suarabaru.id Senin (21/9) di Sekretariat KPU Jalan Arungbinang, menanggapi desakan dari Komnas HAM dan PBNU serta beberapa pihak agar menunda pilkada sehubungan pandemi Covid-19.

Menurut penjelasan Yulianto, ada beberapa kegiatan penting yang saat ini dilaksanakan KPU Kebumen. Di antaranya Penyusunan Daftar Pemilih sampai masa pengumuman DPS (Kegiatan uji publik DPS), dimana masyarakat didorong untuk mengecek data melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pihaknya juga melanjutkan tahap pencalonan sampai masa verifikasi dokumen perbaikan. Tanggal 23/9/2020 penetapan Paslon dan tanggal 24/9/2020 pengundian nomor urut paslon. Berhubung di Kebumen hanya ada paslon tunggal maka menjadi pengundian tata letak.

Sedangkan kegiatan lain yaitu persiapan kegiatan kampanye dan laporan dana kampanye. Termasuk persiapan logistik fasilitasi kampanye dan kegiatan sosialisasi.”Jadi sampai saat ini KPU Kebumen masih menjalankan tahapan sesuai PKPU 5 Tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai PKPU 10 Tahun 2020,”jelas dia.

Secara terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menyatakan, Bawaslu di tingkat kabupaten akan selalu siap melaksanakan apa pun yang diputuskan di tingkat Pusat. Segala keputusan baik itu ditunda atau dilanjutkan, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang.

Menurut Arif, Bawaslu kabupaten/kota adalah selaku pelaksana pengawasan pemilu/pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Pengambil keputusan dan pembuat regulasinya ada di Bawaslu RI.”Kami siap melaksanakan yang diputuskan oleh Bawaslu Pusat,”tandas Arif di kantornya Jalan Tentara Pelajar.

Komper Wardopo